Oknum Perangkat Desa Diduga Bertindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Header Menu


Oknum Perangkat Desa Diduga Bertindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 02 Maret 2023

 



Batang,harianfajarnews.com

Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Batang Jawa Tengah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.


Oknum Perangkat Desa itu berinisial T,yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Jlegong Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang Jawa Tengah.


Sementara berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan oleh awak media bahwa korban adalah W , seorang anak yang masih berusia sekitar 14 hingga 15 tahun.


Terduga pelaku T saat ditemui untuk dikonfirmasi oleh awak media di kantor desa pretek menampik hal tersebut dan dia berdalih bahwa kejadian tersebut merupakan suatu fitnah terhadap dirinya, bahwasanya ia hanya ingin menolong anak tersebut atau korban.

"Jadi begini kronologisnya, waktu itu sekitar 3 atau 4 hari yang lalu depan rumah saya ada seorang anak perempuan yang bernama W, saat itu W sedang mengepel lantai,namun saya melihat banyak ayam yang masuk ke rumah kemudian saya panggil si W untuk memberitahu kalau banyak ayam yang masuk ke dalam tetapi W tidak menjawab panggilan saya, kemudian saya masuk ke dalam rumah W karena dipanggil tidak menyahut dan saat itu keadaan rumahnya sepi, setelah saya masuk ternyata W sedang di kamar mandi baru saja mencuci alat pel,lha disitulah kemudian saya memberitahu kepada W untuk menutup pintu rumah agar ayam tidak masuk ke dalam karena saya kasihan sudah di pel capek-capek koq ayam pada masuk",dalih T, Rabu (1/3/23).



"Saya itu kasihan sekali kepada W karena dia anak yatim,malah saya nawari dia pekerjaan agar bekerja ditempat saya, tetapi malah kejadiannya jadi begini saya berniat menolong malah mendapatkan fitnah. Tetapi Alhamdulillah, permasalahan ini sudah selesai secara kekeluargaan dan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat", imbuhnya.


Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun oleh awak media, bahwa terduga pelaku diduga sudah melakukan tindakan asusila hingga berhubungan intim terhadap W ,karena W sebagai korban mengalami rasa sakit di bagian kelaminnya. 



Dalam hal ini tindakan asusila terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76, Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan , baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.


Pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan maka hal tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak tersebut.


Persetubuhan anak dibawah umur, sudah dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak


Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).



(Fjr)