Batang,harianfajarnews.com
Santernya pemberitaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Batang Jawa Tengah akhir-akhir ini ramai diperbincangkan khalayak ramai.
Menurut Suparno selaku Kuasa Hukum dari tersangka W mengungkapkan bahwa , kasus tersebut diwarnai unsur politis ungkapnya saat melakukan konferensi pers kepada awak media, Jum'at (14/4/23) di Pondok Pesantren Wonosegoro Batang .
Isi konferensi pers yang dibacakan oleh Suparno selaku Kuasa Hukum sebagai berikut.
"KYAI WILDAN MENJADI TERSANGA KASUS PIDANA
DALAM PUSARAN POLITIK 2024"
Kyai Wildan, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Batang adalah tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santri, sebagaimana sudah tersebar informasi di berbagai media dan Press release dari Polres batang pada tanggal 11 April 2023 kemarin.
Dalam hal ini, saya selaku Penasehat Hukum tersangka, mewakili tersangka dan pihak keluarga, dalam Press Conference ini, menyampaikan hal – hal sebagai berikut , diantaranya ;
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang di sangkakan kepada tersangka, PADA Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama. sangat kental dengan muatan politik, apalagi dikaitkan dengan situasi politik terkini ditanah air, sehingga dalam dugaan pidana murni ini, yang disangkakan tersangka secara person, namun banyak pihak yang tidak ada dalam System Peradilan Pidana di Indonesia, dilibatkan dan dengan diekspos secara massif.
Dalam perkara ini , apabila kita evaluasi dalam perkembangan informasi yang dapat kami himpun secara internal sementara ini, juga terlihat sangat kental adanya pihak ketiga atau pihak yang tidak suka terhadap tersangka yang memainkan peran, dengan memprovokasi orang lain dalam perkara ini, demi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Namun dalam hal ini, Tersangka akan taat , dan siap mengikuti proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan sikap jujur sesuai dengan fakta dan peristiwa hukum, kecuali yang tidak diakuinya.
Tersangka, dalam hal ini dengan sikap dan legowo dan bersedia menerima apapun proses dan hasil yang akan terjadi di kemudian hari, sesuai dengan kebenaran dan keadilan yang terjadi dalam fakta persidangan nanti.
Dalam hal ini, kami memohon maaf sebesar besarnya kepada semua pihak yang tak dapat kami sebutkan satu persatu, khususnya kepada korban yang selama ini juga tidak merasa manjadi korban, karena adanya sikap yang saling menerima tidak ada paksaan diantara kedua belah pihak
Dalam hal ini, kami berpegang teguh dalam asas praduga tak bersalah, sehingga dalam proses dan upaya hukum ini, tidak adanya berbagai pihak untuk
menghakimi tersangka sendiri sebelum adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum dan telah incraht
Kami tetap taat dan menghormati ketentuan yang berlaku sesuai agar dalam menjalani proses hukum dan upaya hukum ini dapat berjalan lancar dalam menemukan fakta hukum dalam memperjuangkan nilai kebenaran dan keadilan.
Kami berkarap, bahwa kejadian ini apabila masih ada yang merasa jadi korban, untuk segara melaporkan ke pihak berwajib, agar semua bisa ditangani dengan benar dan cepat .
Apabila ada hal – hal yang penting yang berkaitan dengan permasalahan ini dapat menghubungi Penasehat Hukum , Suparno, SE., SH., MH di kantornya atau melalui ponselnya dengan nomor (+62 856-4102-6558)
Batang, 12 April 2023
Ttd
Suparno, SE., SH., MH, C. Me., C.HMQ.
Dalam pembacaan konferensi pers tersebut, Suparno didampingi oleh keluarga Kyai W dan para santri yang masih setia untuk tetap untuk menimba ilmu di pondok pesantren tersebut hingga selesai pendidikannya.
(FNS)